Pamekasan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pamekasan. Sabtu, (30/05/2026).
Seorang pria paruh baya berinisial S (39), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, berhasil diamankan petugas setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu-sabu di Palengaan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba pada Kamis malam, (28/5/2026) sekira pukul 20.00 WIB.
”Benar, petugas telah mengamankan seorang pria berinisial S yang berstatus sebagai terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Yang bersangkutan diamankan di dalam sebuah warung makan di kawasan Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan,” ujarnya. Sabtu, (30/5/2026).
Yoni menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi dan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang melekat pada terduga pelaku.
”Dari tangan terduga pelaku, anggota di lapangan berhasil menyita satu poket plastik klip berisikan serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,02 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam saku depan sebelah kiri celana yang dikenakannya,” jelas Kasihumas.
