Opini  

Ketika Pesantren Menjadi Ruang Sunyi Kekerasan, Negara Tidak Boleh Bungkam

Sumiati, yang kini menjabat Ketua Kopri PMII Komisariat STKIP PGRI Bangkalan.

Masyarakat Bangkalan hari ini tidak hanya marah, tetapi juga terluka. Luka itu bersifat kolektif, karena yang tercoreng bukan hanya institusi pesantren, tetapi juga nilai-nilai keagamaan yang selama ini dijunjung tinggi.

Menjaga marwah agama tidak berarti menutup mata terhadap kejahatan. Marwah agama justru runtuh ketika ketidakadilan dibiarkan atas nama kehormatan institusi.

Kasus ini menegaskan satu hal penting: kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan moral semata. Ia membutuhkan keberanian politik, ketegasan hukum, dan keberpihakan yang jelas kepada korban.

Penegak hukum harus memastikan proses hukum berjalan cepat, transparan, dan bebas dari intervensi. Pemerintah daerah dan Kemenag harus mengambil langkah tegas, bukan defensif. Tokoh masyarakat dan agama harus berdiri di sisi korban, bukan menjadi penonton apalagi pelindung oknum.

Lebih jauh, lembaga pendidikan keagamaan perlu melakukan refleksi mendalam: memperkuat sistem pengawasan, membuka mekanisme pengaduan yang aman, serta mendidik santri tentang batas etika dan relasi kuasa. Pesantren harus menjadi ruang aman, bukan ruang sunyi kekerasan.

Kasus dugaan pencabulan ini adalah ujian bagi nurani kita semua. Apakah kita akan terus membiarkan korban berjalan sendirian, ataukah kita berani menegakkan keadilan meski harus menghadapi kenyamanan semu?

Pada akhirnya, agama tidak membutuhkan pembelaan terhadap pelaku, tetapi membutuhkan keberanian untuk berpihak pada kebenaran. Negara tidak cukup hadir dengan kata-kata, tetapi harus hadir dengan tindakan nyata. Jika tidak, maka luka ini akan terus menganga, dan kepercayaan publik akan semakin menjauh dari institusi yang seharusnya menjadi cahaya.

Exit mobile version