Opini  

Ketika Pesantren Menjadi Ruang Sunyi Kekerasan, Negara Tidak Boleh Bungkam

Sumiati, yang kini menjabat Ketua Kopri PMII Komisariat STKIP PGRI Bangkalan.

Padahal, Kemenag memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan Keagamaan. Regulasi ini memberi ruang tindakan tegas, mulai dari pembinaan hingga pencabutan izin operasional jika terdapat bukti yang cukup.

Selain PMA Nomor 73 Tahun 2022, negara sejatinya telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak dan mencegah kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang melanggar martabat kemanusiaan dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk dalih moral, agama, atau menjaga nama baik institusi.

Dalam Pasal 4 UU TPKS disebutkan bahwa negara berkewajiban melakukan pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Lebih lanjut, Pasal 6 dan Pasal 10 menegaskan hak korban atas penanganan yang berperspektif korban, termasuk perlindungan dari ancaman, intimidasi, tekanan psikologis, maupun upaya pembungkaman selama proses hukum berlangsung. Dalam konteks ini, setiap dugaan bahwa korban tidak berada dalam perlindungan negara merupakan peringatan serius bahwa mandat undang-undang belum dijalankan secara optimal.

UU TPKS juga menempatkan pemulihan korban sebagai bagian tak terpisahkan dari proses hukum. Pasal 67 hingga Pasal 70 mengatur hak korban atas layanan medis, psikologis, pendampingan hukum, serta rehabilitasi sosial. Artinya, penanganan perkara tidak boleh semata berfokus pada pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan rasa aman dan pemulihan yang layak sebagai manusia yang hak-haknya telah dilanggar.

Exit mobile version