Opini  

Ketika Pesantren Menjadi Ruang Sunyi Kekerasan, Negara Tidak Boleh Bungkam

Sumiati, yang kini menjabat Ketua Kopri PMII Komisariat STKIP PGRI Bangkalan.

Tidak mengherankan jika banyak korban memilih diam. Diam bukan karena rela, melainkan karena sistem tidak menyediakan ruang aman bagi mereka untuk bersuara.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada Desember 2025. Namun, waktu yang terus berjalan tanpa kejelasan justru menimbulkan kecurigaan publik. Kekhawatiran masyarakat Bangkalan bahwa perkara ini akan “hilang” di meja penyidik bukan tanpa dasar. Dalam banyak kasus kekerasan seksual, korban sering kali harus berhadapan dengan proses hukum yang lamban, berbelit, dan tidak sensitif terhadap trauma.

Situasi semakin memprihatinkan ketika muncul dugaan bahwa korban saat ini tidak berada dalam perlindungan negara, bahkan diduga diculik oleh pihak keluarga terlapor. Jika dugaan ini benar, maka negara telah gagal dua kali: gagal mencegah kekerasan dan gagal melindungi korban setelah kekerasan terjadi.

Aksi demonstrasi masyarakat Bangkalan di depan Polda Jawa Timur pada 14 Januari 2026 adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakpastian itu. Ini bukan sekadar aksi solidaritas, melainkan peringatan keras bahwa publik menuntut kehadiran negara secara nyata.

Di luar penegakan hukum, kasus ini juga membuka luka lama: lemahnya pengawasan lembaga pendidikan keagamaan oleh Kementerian Agama (Kemenag), khususnya di tingkat kabupaten. Bangkalan bukan pertama kali dihadapkan pada kasus kekerasan seksual di pesantren. Fakta ini seharusnya menjadi alarm keras bahwa ada persoalan struktural yang tidak pernah diselesaikan secara serius.

Exit mobile version