Jakarta — Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Ditjen PDP) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menerima audiensi Komisi I DPRD Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah, di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung B Kemendes PDT, Kamis (2/7/2026).
Audiensi dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banggai Laut, Madiani Bulakena, didampingi Wakil Ketua Cristopel Tanol, Sekretaris Komisi I Chairuddin, serta anggota Komisi I Nurbaya, Abdul Aziz, Munawan M. Mude, dan Moh. Firman L. Lando.
Rombongan diterima oleh Ir. Suhandani, M.M., Ahli Kebijakan Madya Direktorat Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan, didampingi Dieska Nuaria Supardi Kusuma, Fakhriah A.Q, Fina Fauzia, dan Moh. Ridlwan.
Dalam audiensi tersebut, DPRD Kabupaten Banggai Laut menyampaikan berbagai aspirasi terkait pemekaran desa serta penguatan pembangunan dan kemandirian desa. Menanggapi hal tersebut, Ir. Suhandani, M.M. menjelaskan bahwa kewenangan pembentukan dan pemekaran desa secara regulatif berada pada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sementara Kemendes PDT berfokus pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Menurutnya, meskipun tidak memiliki kewenangan langsung dalam pemekaran desa, Kemendes PDT siap berdiskusi dan memberikan pandangan terkait kebijakan pembentukan maupun pemekaran desa.
Pada kesempatan itu, Ir. Suhandani, M.M. juga menekankan pentingnya mendorong kemandirian desa melalui berbagai inovasi yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). Potensi tersebut dapat dikembangkan melalui desa wisata, produk unggulan desa, sektor pertanian, perkebunan, perikanan, maupun potensi ekonomi lokal lainnya yang sesuai dengan karakteristik masing-masing desa.
