Kawal Amanat Konstitusi, Kuasa Hukum: Melindungi Hak Pendidikan Generasi Bangsa

Abdul Hakim, kuasa hukum pemohon saat berada didalam penerimaan perkara konstitusi. Foto : Jatiminfo.id).

Pemohon juga mengingatkan bahwa kondisi pendidikan nasional hingga saat ini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari anak yang belum memperoleh akses pendidikan, kesejahteraan guru yang belum optimal, hingga banyaknya fasilitas pendidikan yang belum memadai. Dalam kondisi tersebut, penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai komponen pendukung dinilai bertentangan dengan prinsip prioritas sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi.

“Permohonan ini bukan untuk menolak Program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut tetap dapat dijalankan melalui skema pembiayaan negara yang lebih tepat, seperti fungsi kesehatan, ketahanan pangan, atau perlindungan sosial. Yang kami uji adalah penggunaan mandatory spending anggaran pendidikan yang secara konstitusional diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan nasional,” ujar tim kuasa hukum Pemohon.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan para ahli, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan pembiayaan Program MBG tidak termasuk dalam cakupan mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Exit mobile version