Karyawan MBG Milik Yayasan As-Saidiyah Alas Kembang Keluhkan Upah Langgar kesepakatan

Ilustrasi dapur MBG dan uang upah karyawan, (Foto : Istimewa).

Bangkalan — Karyawan MBG milik Yayasan As-Saidiyah di Desa Alas Kembang menyampaikan keluhan terkait pembayaran gaji yang diduga melanggar dengan kesepakatan awal. Para pekerja mengaku menerima upah jauh di bawah nilai yang telah dijanjikan ketika mulai bekerja.

Salah satu karyawan mengaku hanya digaji Rp50 ribu per hari, padahal kesepakatan awal menyebutkan upah sebesar Rp100 ribu per hari. Selain itu, para pekerja juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji.

“Kami cuma digaji Rp50 ribu per hari, ini jelas melanggar kesepakatan yang awalnya Rp100 ribu per hari. Selama satu minggu kami tidak digaji, baru diberikan pada minggu kedua. Untuk satu minggu sebelumnya, gaji kami tidak diberikan atau digantung,” ungkap salah satu pekerja yang namanya enggan disebutkan.

Hal tersebut bertentangan dengan isi Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya (PP No. 36 Tahun 2021), pengusaha wajib membayar upah pekerjanya paling sedikit sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Untuk Tahun 2025, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangkalan yang telah disahkan Gubernur Jawa Timur tercatat sebesar Rp2.397.550 per bulan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerja dapur MBG menerima upah yang berada jauh di bawah standar tersebut.

Sayangnya, upaya konfirmasi sejumlah awak media melalui pesan WhatsApp pribadi kepada Mohammad Seli, salah satu pihak Yayasan As-Saidiyah yang disebut sebagai pengelola dapur MBG, tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirim tidak mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.

Exit mobile version