Kalibrasi Alat Kesehatan: Fondasi Akurasi Diagnosis dan Terapi

Indra Gunawan, S.T., M.Si., Dosen Poltekkes Kemenkes Jakarta 2 Jurusan Teknik Elektromedik sekaligus Praktisi Alat Kesehatan

Kegiatan pemeliharaan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan meliputi inventarisasi alat kesehatan, pemeliharaan promotif, pemeliharaan pemantauan fungsi/inspeksi, pemeliharaan preventif, dan pemeliharaan korektif/perbaikan. Inventarisasi alat kesehatan dilakukan untuk mencatat dan memantau keberadaan, kondisi, dan riwayat pemeliharaan setiap alat kesehatan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan.

Pemeliharaan promotif dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman petugas kesehatan tentang pentingnya pemeliharaan alat kesehatan. Pemeliharaan pemantauan fungsi/inspeksi dilakukan untuk memeriksa kondisi alat kesehatan secara visual dan fungsional untuk mendeteksi adanya kerusakan atau penurunan kinerja.

Pemeliharaan preventif dilakukan secara berkala untuk mencegah terjadinya kerusakan atau penurunan kinerja alat kesehatan. Pemeliharaan korektif/perbaikan dilakukan untuk memperbaiki alat kesehatan yang rusak atau tidak berfungsi dengan baik.

Fasilitas pelayanan kesehatan harus menyediakan biaya pemeliharaan paling rendah 4% (empat persen) dari nilai aset alat kesehatan per tahun. Anggaran ini harus dialokasikan secara khusus untuk kegiatan pemeliharaan alat kesehatan, termasuk biaya penggantian suku cadang, biaya jasa perbaikan, dan biaya kalibrasi.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, alat kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Exit mobile version