Imbas Kelalaian CV Rajata Putra Indah, Hak Belajar Siswa SDN Patemon Terganggu

Ali Yusri Purwanto, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan. (Foto : Jatiminfo.id,2026).

Bangkalan – Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan menilai terdapat kelalaian yang dilakukan CV Rajata Putra Indah selaku pelaksana proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Patemon.

Kelalaian itu terjadi karena pihak pelaksana melakukan pembongkaran atap dua ruang kelas sebelum proses uitzet (penjelasan teknis pekerjaan) dilakukan, sehingga berdampak pada kegiatan belajar mengajar.

Kondisi sekolah setelah dilakukan pengerjaan oleh CV Rajata Putra Indah. 

Akibat pembongkaran tersebut, dua ruang kelas tidak dapat difungsikan, memaksa pihak sekolah menyesuaikan proses pembelajaran di tengah berlangsungnya kegiatan akademik.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, menegaskan bahwa prosedur pelaksanaan proyek seharusnya dimulai dari uitzet, bukan sebaliknya.

“Ketika kami melakukan uitzet, posisinya memang atap atau hasbes ini sudah di bawah. Mestinya dilakukan uitzet dulu baru dibongkar, bukan malah dibongkar lebih dulu,” tegas Yusri, saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

Yusri mengungkapkan, berdasarkan hasil konfirmasi kepada konsultan pengawas dan CV Rajata Putra Indah, pembongkaran dua ruang kelas tersebut diklaim sebagai dampak dari satu ruang kelas yang menjadi objek utama rehabilitasi.

“Setelah saya konfirmasi ke konsultan maupun CV pelaksana, atap dua ruang kelas itu disebut terdampak dari satu ruang kelas yang direhab. Alasannya karena kelas tersebut satu unit, sehingga berimbas ke dua kelas lainnya. Ditambah kondisi kayu atap yang sudah keropos dan rusak parah,” jelasnya.

Exit mobile version