Sumenep – Kasus dugaan manipulasi kredit dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pensiun ASN di BRI Sumenep kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai perkara tersebut tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja dan menduga adanya jejaring internal yang membuat penanganan kasus berjalan lamban.
Menurut Bayu, sejak kasus mencuat pada 2020 hingga kini tahun 2026, baru satu nama yang diproses hukum, yakni teller berinisial N. Sementara sejumlah nama lain yang disebut memiliki keterkaitan dinilai belum tersentuh proses lebih lanjut.
“Empat orang yang saya sebut punya keterkaitan justru masih aman. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ujar Bayu, Rabu (29/04/2026).
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, Bayu mengaku menemukan pola serupa yang diduga dialami lebih dari satu nasabah pensiunan. Modusnya disebut menggunakan SK pensiun sebagai dasar pengajuan kredit tanpa penjelasan utuh kepada pemilik dokumen.
Bahkan, menurutnya, terdapat korban lain yang mengalami kerugian lebih besar dibanding korban berinisial AH.
“Kalau hanya satu orang mungkin bisa dianggap insidental. Tapi ketika korbannya lebih dari satu, sulit mengatakan ini murni perbuatan individu,” katanya.
Bayu menduga ada kelengahan serius, bahkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai proses pengajuan kredit tersebut. Ia juga menyoroti minimnya langkah korektif dari manajemen cabang selama perkara berjalan.
