Hampir 6 Tahun Diburu, Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Tangkap DPO Kasus Penipuan Miliaran

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., saat memberikan penjelasan terkait keberhasilan penangkapan terhadap DPO kasus penipuan Miliaran. (Foto : Erni).

Pamekasan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2020.

Tersangka berinisial MLA (34), warga Jalan Segara, Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, ditangkap setelah hampir enam tahun menjadi buronan. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kost di Jalan Tubanan, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/337/IX/RES.1.11./2020/RESKRIM/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 September 2020.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada awal 2020 hingga September 2020 di wilayah Kabupaten Pamekasan. Setelah tersangka tidak ditemukan, polisi menerbitkan DPO Nomor: DPO/38/XII/RES.1.11./2020/SATRESKRIM pada 4 Desember 2020.

Hampir enam tahun kemudian, polisi akhirnya berhasil mengamankan MLA berdasarkan Surat Penangkapan Nomor: Sp. Kap/89/VII/RES.1.11./2026/SATRESKRIM tertanggal 25 Juli 2026.

Polisi menyebut, MLA diduga melakukan penipuan atau penggelapan dengan memanfaatkan statusnya sebagai karyawan Bank BRI. Ia menawarkan sejumlah program yang diklaim berasal dari BRI kepada masyarakat, di antaranya investasi modal atau tabungan berhadiah dengan iming-iming modal awal akan dikembalikan utuh.

Namun, menurut hasil penyidikan, program tersebut ternyata tidak ada. Dana yang dihimpun dari para korban kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membeli hadiah bagi korban lain berupa barang elektronik, kendaraan bermotor dan uang tunai, serta membayar utang.

Exit mobile version