Selain menawarkan program investasi fiktif, tersangka juga diduga menawarkan kerja sama dengan Toko Spectra Cell untuk pembelian telepon seluler yang disebut akan diberikan kepada nasabah. Setelah handphone diberikan kepada nasabah, tersangka diduga tidak membayarkan uang pembelian kepada pihak toko.
Tersangka juga diduga menawarkan sepeda motor yang diklaim sebagai hasil lelang Bank BRI Pamekasan. Namun, kendaraan tersebut disebut bukan merupakan hasil lelang BRI.
Dalam menjalankan aksinya, MLA diduga meyakinkan para korban bahwa program tersebut benar-benar berasal dari BRI. Transaksi bahkan banyak dilakukan secara tunai di luar kantor bank dan di luar jam kerja.
Kepercayaan para korban semakin kuat karena saat itu MLA merupakan pegawai Bank BRI. Sebagian besar korban juga disebut merupakan nasabah yang pernah dilayani tersangka ketika berdinas di BRI Unit Waru.
Polisi menyebut, ketika tersangka tidak mampu mengembalikan dana korban sesuai batas waktu, ia kembali memberikan hadiah untuk memperpanjang tempo. Selanjutnya, tersangka diduga mencari korban baru dengan menawarkan program serupa dan menggunakan dana korban baru untuk menutup kewajiban kepada korban sebelumnya.
Akibat perbuatan tersebut, sebanyak 18 orang korban dilaporkan mengalami total kerugian mencapai Rp5.848.985.000 atau sekitar Rp5,8 miliar.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban dan 34 orang saksi. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, antara lain 150 lembar kuitansi, 177 lembar rekening koran, tiga berkas rekening koran, dua lembar history pembayaran KUR, 10 lembar bukti transfer, dua lembar surat pernyataan dan perjanjian antara tersangka dengan korban, 10 lembar faktur penjualan handphone, dua slip bukti penyetoran BRI ke rekening tersangka serta 19 lembar slip EDC ke rekening BRI tersangka.
