Hukum  

Hadirkan Enam Saksi, Kasus Pembacokan di Desa Geger Masuki Sidang Pembuktian

Salah satu saksi dari enam saksi saat memberikan kesaksiannya tentang kronologi pembacokan di Desa Geger, Kabupaten Bangkalan, (Foto : Jatiminfo.id, 2025).

Bangkalan – Sidang lanjutan kasus pembacokan yang terjadi di Desa Geger, Kabupaten Bangkalan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa (26/08/2025).

Agenda persidangan kali ini memasuki tahap sidang pembuktian dengan menghadirkan enam orang saksi yang telah tercatat dalam berkas perkara.

Enam saksi yang dihadirkan masing-masing adalah Kepala Desa Geger Budiman, Midi, Mahfud, Triumlah, Anisa, dan Dziki Maulana. Mereka dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait peristiwa pembacokan yang menjerat terdakwa Muhammad Ainul Huda.

Dalam persidangan, para saksi pada prinsipnya membenarkan seluruh pernyataan yang sebelumnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka juga menegaskan bahwa keterangan tersebut diberikan tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun.

“Pada intinya, semua saksi konsisten dengan BAP yang sudah mereka tanda tangani. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan inilah yang nantinya akan kami jadikan dasar dalam menyusun surat tuntutan terhadap terdakwa,” jelas Hendrik Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai sidang.

Kasus pembacokan di Desa Geger ini sebelumnya menyita perhatian publik, mengingat perkaranya juga menyeret nama Kepala Desa Geger, Budiman, yang sempat diperiksa aparat kepolisian meski kemudian status hukumnya sebagai tersangka.

“Sidang kali ini ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim,” tutupnya.

Exit mobile version