Pria yang akrab disapa Mahmud itu menjelaskan, kajian akademis tersebut akan dilampirkan dalam laporan resmi yang dijadwalkan dikirim kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur pada bulan Juli 2026. Selain itu, laporan juga akan ditembuskan kepada BPK Perwakilan Jawa Timur serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai bentuk penyampaian informasi kepada lembaga pengawas dan penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam kajian tersebut, APMP Jatim menyoroti berbagai persoalan tata kelola aset, mulai dari perencanaan pembangunan, proses pengelolaan, hingga pemanfaatan aset yang dinilai belum optimal. Organisasi itu juga menilai kondisi tersebut berpotensi mengurangi nilai manfaat investasi publik apabila tidak segera dievaluasi secara menyeluruh.
APMP Jatim meminta BPK Perwakilan Jawa Timur melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Sementara kepada Ombudsman RI, APMP meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi apabila ditemukan penyimpangan dalam tata kelola pelayanan publik dan pengelolaan aset daerah.
Selain menyoroti tiga proyek yang belum berfungsi optimal, kajian tersebut juga mengulas proyek Pujasera Kapal Taman Bahari Majapahit (TBM) yang telah diproses melalui jalur hukum. APMP Jatim menilai evaluasi terhadap tata kelola aset tetap diperlukan agar aset-aset yang dibangun menggunakan uang negara tidak terus kehilangan manfaat bagi masyarakat.
