Tersangka yang telah diamankan terdiri atas dua orang dewasa berinisial R (42) dan F (25), serta sepuluh tersangka yang masih berstatus anak.
Penyidik mengungkapkan dugaan tindak pidana itu terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2026 di sejumlah lokasi di Kecamatan Camplong. Modus yang digunakan, menurut hasil penyelidikan sementara, yakni mengajak korban keluar pada malam hari, membawa korban ke lokasi sepi, kemudian diduga melakukan kekerasan seksual disertai intimidasi. Dalam salah satu peristiwa, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol hingga kehilangan kemampuan untuk melawan
Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor kepada Polres Sampang.
Perkara ini diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak beserta peraturan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sesuai hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Sampang memastikan korban telah memperoleh pendampingan. Kepala Dinas Sosial Sampang, Moh. Anwari, menyatakan pemulihan psikologis korban menjadi prioritas melalui koordinasi bersama pihak terkait agar seluruh hak korban tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Sosial Sampang, Masruhah, mengatakan kondisi fisik korban dalam keadaan baik. Namun, korban masih mengalami trauma sehingga membutuhkan pendampingan psikologis secara berkelanjutan.
