“Dalam putusan itu, saya Sriati menggugat cerai kepada suami atas nama Mat Herul, padahal saya tidak pernah menggugat apa lagi tanda tangan surat kuasa dan memberikan persetujuan beracara secara elektronik itu, ini jelas pemalsuan, makanya saya tidak terima dan dilaporkan, ” terang Sriati kepada media ini.
Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Kuasa, Sriati Laporkan Kuasa Hukum Bodong ke Mapolres Bangkalan
