Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS, SDN se-Kecamatan Socah Dilaporkan ke Polres Bangkalan

Gambar Ilustrasi.

Bangkalan – Dugaan praktik penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara terstruktur dan masif di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-Kecamatan Socah kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Senin, (15/06/2026).

Seluruh lembaga SDN di kecamatan tersebut dilaporkan ke Polres Bangkalan atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.

Laporan tersebut diduga buntut dari pengakuan salah satu kepala sekolah Kecamatan Socah yang menyebut adanya setoran rutin setiap bulan yang diduga bersumber dari Dana BOS kepada oknum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Dikutip dari pemberitaan media online Panjinasional.net menyebutkan, Kepala SDN Sanggra Agung 2 Kecamatan Socah berinisial LS secara terbuka mengakui adanya setoran bulanan yang di ambilkan dari dana Bos.

“Betul kami mengambil dari dana BOS sebesar Rp1.300.000 dalam 1 bulan untuk K3S, namun semua sekolah tidak sama, itupun sesuai dengan jumlah siswa,” ungkap LS sebagaimana dikutip dalam pemberitaan tersebut.

Pernyataan tersebut sontak memicu sorotan publik. Sebab, apabila pengakuan itu benar adanya, maka praktik penggunaan Dana BOS di luar peruntukannya berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara dan membuka dugaan adanya praktik pungutan sistematis yang membebani sekolah.

Lebih mengejutkan lagi, nominal setoran yang disebut mencapai jutaan rupiah per bulan dari masing-masing sekolah. Dengan jumlah sekitar 40 SDN di Kecamatan Socah, angka yang beredar dalam dugaan tersebut dinilai tidak kecil dan berpotensi mencapai ratusan juta rupiah dalam kurun waktu tertentu.

Exit mobile version