Dua Ruang Kelas Ambruk, PC IPNU Sebut Bukti Gagalnya Prioritas Pendidikan di Bangkalan

Ruang di SDN Kajuana4 ambruk tak tersisa, ( Foto : Istimewa).

Taufikil juga menyebut bahwa insiden tersebut bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) tentang hak setiap warga negara memperoleh pendidikan, serta Ayat (4) yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan. Menurutnya, besarnya anggaran pendidikan tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan.

“Insiden ini jelas bertentangan dengan amanat UUD 1945. Pasal 31 Ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak, sementara Ayat (4) mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan. Tetapi fakta di lapangan tidak mencerminkan itu. Anggarannya besar, tapi implementasinya lemah hingga ruang kelas dibiarkan rapuh dan akhirnya ambruk,” pungkas Taufik.

Exit mobile version