Bangkalan – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Bangkalan secara tegas membantah klaim yang menyebut Saudara Yusril sebagai bagian dari GMNI maupun sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI.
Diketahui, penegasan tersebut disampaikan melalui rilis sikap resmi yang disertai klarifikasi yuridis organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GMNI hasil Kongres XXI Ambon Tahun 2019.
Ketua DPC GMNI Bangkalan, Fawas menegaskan, klaim keanggotaan maupun kepengurusan atas nama Saudara Yusril tidak memiliki dasar hukum organisasi. Menurutnya, yang bersangkutan tidak pernah tercatat sebagai anggota sah GMNI Bangkalan.
“Sejak awal kami tegaskan, Saudara Yusril bukan dan tidak pernah menjadi anggota sah GMNI, khususnya GMNI Bangkalan. Tidak ada satu pun dokumen keanggotaan yang kami terbitkan atas nama yang bersangkutan,” tegas Fawas Ketua DPC GMNI Bangkalan, dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, merujuk Pasal 7 ayat (1) AD GMNI juncto Pasal 1 ayat (2) dan (3) ART GMNI, keanggotaan GMNI hanya sah apabila seseorang telah mengikuti dan menuntaskan seluruh tahapan Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) serta memperoleh pengesahan resmi dari Dewan Pimpinan Cabang. Namun secara faktual, Yusril dinyatakan tidak pernah menuntaskan PPAB dan tidak pernah disahkan sebagai anggota.
“Yang bersangkutan tidak pernah dinyatakan lulus PPAB, tidak pernah mendapatkan nomor registrasi kader, kartu anggota, maupun surat pengesahan apa pun. Secara hukum organisasi, tidak pernah lahir hubungan keanggotaan antara GMNI dan Saudara Yusril,” ujarnya.
