Lebih lanjut, DPC GMNI Bangkalan menegaskan bahwa kewenangan seleksi dan pengesahan anggota sepenuhnya berada pada Dewan Pimpinan Cabang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (4) ART GMNI. Oleh karena itu, setiap klaim yang mengaitkan Yusril dengan GMNI Bangkalan, apalagi dijadikan dasar legitimasi struktural di tingkat pusat, dinilai cacat prosedur dan tidak sah.
“Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepengurusan atau legitimasi struktural apa pun atas nama Saudara Yusril. Jika ada pihak yang menggunakan nama GMNI Bangkalan untuk melegitimasi kepentingan tertentu, itu adalah bentuk penyimpangan organisasi,” lanjutnya.
Selain persoalan administratif, DPC GMNI Bangkalan juga menyoroti ketentuan batas usia keanggotaan GMNI. Berdasarkan Pasal 7 AD GMNI juncto Pasal 2 ayat (3) ART GMNI, usia maksimal calon anggota adalah 25 tahun pada saat pendaftaran. Fakta objektif menunjukkan bahwa Yusril telah melampaui batas usia tersebut.
“Ketentuan usia ini bersifat imperatif dan tidak bisa ditawar. Saudara Yusril secara objektif tidak memenuhi syarat sebagai anggota GMNI,” tegasnya.
Berdasarkan seluruh fakta dan ketentuan organisasi, DPC GMNI Bangkalan menyatakan bahwa Yusril tidak memiliki kedudukan, hak, maupun legitimasi sebagai anggota GMNI, terlebih sebagai bagian dari struktur DPP GMNI. Setiap bentuk pengangkatan atau pengakuan atas nama yang bersangkutan dinyatakan batal demi hukum organisasi.
