Menurutnya, putusan ini menjadi pengingat bahwa dalam sengketa tanah, ketelitian formil bukan sekadar pelengkap, melainkan penentu.
“Banyak yang fokus pada siapa yang merasa paling berhak, tapi mengabaikan apakah gugatan itu sendiri sudah disusun dengan benar. Di perkara ini, kita lihat sendiri akibatnya,” pungkasnya.
