Diduga Langgar Regulasi, Penambang Pasir di Dusun Baru Masalembu Dapat Ulti Anggota DPRD

Praktik pertambangan pasir di pesisir pantai Dusun Baru, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, kini mendapatkan keluhan warga yang terdampak abrasi. ( Foto : Jatiminfo.id).

Sumenep – Kegiatan penambangan pasir di beberapa titik di kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep, kini telah mendapatkan ultimatum dari anggota DPRD Kabupaten Sumenep. Kamis, (05/02/2026).

Pasalnya, praktik yang diduga melanggar regulasi tersebut telah meresahkan warga sekitar, khususnya yang terjadi di daerah Dusun Baru, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, bahkan mengancam terhadap kehidupan masyarakat.

Hasil penelusuran Jatiminfo.id di lokasi, praktik itu telah kerusakan lingkungan dengan adanya lubang hasil ukuran besar di beberapa titik yang membekas penambangan pasir, sehingga diperlukan adanya penertiban dari pemerintah untuk memberantas praktik tersebut.

AD, warga yang terdampak langsung prkatik penambang tersebut. Dirinya mengaku aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oknum tersebut telah meresahkan warga, lebih baik di tutup agar tidak merusak lingkungan.

“Jika penambangan pasir terus dibiarkan tanpa aturan yang jelas, maka bisa dipastikan kerusakan lingkungan tidak bisa dihindari dan akan semakin parah terus terusan,” ungkap AD yang enggan disebutkan namanya. Kamis, (05/02/2026).

Ia berharap ada aturan yang mengatur kegiatan penambangan pasir pantai tersebut, karena dampaknya sangat berbahaya terhadap kehidupan dimasa sekarang, lebih-lebih kepada anak cucu kita nantinya.

“Selama beberapa tahun terakhir abrasi sudah mengikis puluhan meter menuju pemukiman warga maupun lokasi wisata, sehingga akan mengancam dan menimbulkan kecemasan bagi masyarakat yang tinggal di pesisir pantai di desa dusun baru tersebut,” tuturnya.

Exit mobile version