“Jangan berlindung di balik istilah kesepakatan. Kalau itu mengarah pada pengondisian, tetap tidak dibenarkan,” tegasnya.
Dugaan praktik ini kini menjadi sorotan publik, mengingat PIP merupakan program strategis pemerintah untuk memastikan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu tetap terjaga. Ketika dana tersebut justru diarahkan secara kolektif, maka esensi keadilan dan keberpihakan program dipertanyakan.
Disdik Bangkalan menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara serius. Jika terbukti terjadi pelanggaran, bukan tidak mungkin akan ada sanksi tegas terhadap pihak yang terlibat.
“Dana PIP bukan untuk diatur oleh sekolah, apalagi dijadikan alat kepentingan terselubung. Kami akan dalami dan tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Yusri.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan pendidikan tidak boleh ditawar. Ketika hak siswa dipersempit oleh kepentingan lain, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur melainkan masa depan mereka.
