Diduga Abaikan Surat Edaran Disdik Jatim, SMKN 3 Bangkalan Gelar Tasyakuran di Gedung Mewah

Terpantau menggelar pesta meriah SMKN 3 Bangkalan dalam rangka perpisahan siswa yang berlokasi di gedung Ratoh Ebuh Bangkalan. (Foto : Istimewa).

Bangkalan – Di tengah penegasan keras Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang melarang sekolah menggelar wisuda atau pelepasan siswa secara mewah dan membebani wali murid, SMKN 3 Bangkalan justru memfasilitasi ratusan siswa mengadakan tasyakuran di Gedung Rato Ebuh Bangkalan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Nomor 420/2318/101.1/2026 tertanggal 15 April 2026 yang diteken langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa seluruh SMAN dan SMKN dilarang menggelar kegiatan wisuda, pelepasan, maupun seremoni serupa yang bersifat mewah, memungut biaya tinggi, menyewa gedung, hingga mewajibkan atribut seperti toga dan selempang.

“Satuan pendidikan dilarang memfasilitasi kegiatan wisuda yang memungut biaya tinggi, menyewa gedung mewah, atau mewajibkan atribut seperti toga, selempang, dan sejenisnya. Prinsipnya perpisahan harus sederhana, khidmat, dan tidak memberatkan wali murid,” tegas Aries.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. SMKN 3 Bangkalan justru memfasilitasi sekitar 200 siswa menggelar acara tasyakuran di Gedung Rato Ebuh Bangkalan yang notabene merupakan gedung pertemuan representatif dan kerap digunakan untuk acara berskala besar.

Kepala SMKN 3 Bangkalan berdalih kegiatan tersebut bukan wisuda ataupun pelepasan, melainkan sekadar tasyakuran pengganti selebrasi di sekolah.

Exit mobile version