Dalih Bayar PBB Terbantahkan, Dugaan Penyalahgunaan Aset Oleh Lurah Tonjung Menguat

Camat Burneh Bersama Muspika saat menggelar sosialisasi terhadap para pedagang yang menempati aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangkalan. (Foto : Jatiminfo.id).

Bangkalan – Camat Burneh, angkat bicara terkait polemik pengelolaan tanah aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di wilayah Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh. Ia menegaskan, selama ini aset tersebut memang disewakan oleh oknum kelurahan, namun hasil sewanya diduga tidak pernah masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya tegaskan, itu tanah aset Pemda. Disewakan oleh oknum, tapi tidak pernah masuk PAD. Itu masuk ke kantong pribadi oknum,” tegas Erwin Camat Burneh. Selasa, (24/02/2026).

Erwin mengungkapkan, tak lama setelah dirinya menjabat sebagai Camat Burneh, ia langsung meminta izin kepada Lurah Tonjung agar pengelolaan sewa aset tersebut dilegalkan sesuai aturan mulai tahun 2026.

“Saya sudah izin ke Pak Lurah, mulai 2026 sewa akan saya legalkan. Pembayarannya langsung melalui Bank Jatim, supaya otomatis masuk ke PAD kas daerah,” ujarnya.

Menurut Erwin, terdapat sedikitnya 13 petak aset kelurahan berupa tanah dan bangunan yang selama ini disewakan. Aset tersebut ditempati berbagai usaha, mulai dari penjual buah, toko Madura, warung nasi goreng, tempat potong rambut, kafe dan warung kopi, gilingan kelapa hingga beberapa toko lainnya.

“Itu semua nyewa ke Pak Lurah. Saya pegang semua surat perjanjiannya,” ungkapnya.

Ia bahkan menyebut pernyataan Lurah Tonjung di media sebagai blunder.

“Statemennya Pak Lurah di media itu blunder. Saya sampai ketawa melihatnya. Itu bisa jadi bumerang kalau saya buka semuanya,” sindir Erwin.

Exit mobile version