Namun, menurut kepolisian, tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut, sehingga kasus berlanjut ke ranah hukum.
Dalam perjalanannya, tersangka sempat menempuh upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada 2025, namun hasilnya dinyatakan kalah. Selanjutnya, pada Februari 2026, penyidik menetapkan L sebagai tersangka.
Upaya praperadilan yang diajukan tersangka juga ditolak oleh pengadilan, sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto, menyampaikan bahwa saat ini tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini pun kini memasuki fase krusial, dengan potensi munculnya sengketa hukum lanjutan baik di ranah pidana maupun perdata.
