Ia menambahkan, BKPSDA Bangkalan tidak akan ragu untuk mendorong penegakan aturan disiplin ASN apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, termasuk rekomendasi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan. ASN digaji oleh negara untuk bekerja dan melayani masyarakat, bukan sekadar datang untuk mengisi daftar hadir,” tandasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan agar tidak bermain-main dengan disiplin kerja dan tanggung jawab jabatan.
