Bangkalan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) menanggapi polemik dugaan pemanfaatan lahan aset milik Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, kini memasuki babak baru. Selasa, (03/02/2026).
Ari Murfianto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan angkat bicara terkait ASN yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.
Ari menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam. BKPSDA, kata dia, telah berkoordinasi dengan Camat Burneh sebagai atasan langsung ASN yang diduga melakukan pelanggaran.
“Terkait pemberitaan tersebut, kami sudah koordinasi dengan Pak Camat Burneh selaku atasan langsung ASN yang diduga melakukan pelanggaran,” ujar Ari saat dikonfirmasi. Selasa, (3/3/2026).
Menurutnya, Camat Burneh telah mengambil langkah awal dengan berkoordinasi bersama Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan. Langkah ini disebut sebagai pintu masuk untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan aparatur bersangkutan.
“Pak Camat sudah mengambil langkah dan juga sudah melakukan koordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan awal,” tegasnya.
Ari menambahkan, hasil pemeriksaan awal itu nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, maka proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku.
