Sebagai garda terdepan pelayanan informasi, fungsi kehumasan Polri diharapkan mampu menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional, akurat, dan tepat waktu.
Hal itu sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Polri, yang mengamanatkan penyampaian informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengenai perkembangan penyelidikan maupun langkah penegakan hukum terhadap para terduga pelaku. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari pihak kepolisian apabila telah diterima.
