Respons seperti ini memperlihatkan bahwa bahasa dapat menjadi sarana solidaritas. Dukungan yang disampaikan dengan tepat dapat membuat pihak yang terdampak merasa tidak sendirian. Di tengah perbincangan publik, masyarakat perlu mengingat bahwa peristiwa yang dibahas bukan sekadar bahan percakapan, melainkan persoalan yang menyangkut kehidupan dan martabat manusia.
Namun, tidak semua komentar memiliki tujuan yang sama. Komentar “untung sy keluar dari pondok itu dulu”, misalnya, menghubungkan peristiwa yang sedang dibicarakan dengan pengalaman pribadi penuturnya. Pernyataan tersebut menarik untuk diperhatikan, tetapi tidak cukup untuk membuktikan adanya hubungan langsung antara pengalaman tersebut dan kasus yang sedang ramai dibahas. Setiap informasi tetap perlu dipahami berdasarkan konteksnya. Komentar-komentar tersebut diamati dari unggahan akun Instagram @ompunet_ntb mengenai kasus dugaan pelecehan di salah satu pesantren di Lombok (@ompunet_ntb, 21 September 2026).
Ketika Emosi Menguasai Percakapan
Tantangan terbesar dalam penggunaan media sosial adalah cara menyampaikan pendapat saat emosi menguasai rasa keadilan. Kemarahan terhadap dugaan pelanggaran dapat dipahami, namun emosi yang tanpa pertimbangan berisiko berubah menjadi penghinaan, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, hingga penghakiman sepihak. Kritik dan tuntutan keadilan tentu boleh disampaikan tanpa perlu menggunakan kata-kata kasar atau menyebarkan kebohongan. Penanganan kasus kekerasan seksual harus tetap memperhatikan perlindungan korban dan aturan yang berlaku, sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
