Aliansi juga menyoroti kondisi sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang masih menghadapi keterbatasan anggaran sehingga berdampak pada kualitas layanan pendidikan.
Selain itu, mahasiswa berpandangan bahwa kebutuhan pembiayaan pendidikan masih sangat besar, sementara berbagai kajian menunjukkan masih terdapat ruang untuk mengoptimalkan desain kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar lebih tepat sasaran tanpa mengurangi ruang fiskal yang dibutuhkan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Atas dasar kondisi tersebut, Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta Peduli Pendidikan memandang bahwa persoalan dalam perkara ini bukan sekadar perdebatan mengenai kebijakan anggaran, melainkan menyangkut pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan.
Karena itu, mahasiswa merasa memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk menyampaikan pandangan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk partisipasi dalam mengawal kebijakan publik yang berdampak langsung terhadap masa depan pendidikan Indonesia.
Melalui pengajuan Amicus Curiae ini, aliansi berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir yang memperkuat integritas Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, menjaga akuntabilitas pengelolaan APBN, serta memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal tetap berjalan dalam koridor negara hukum (rule of law) dan prinsip good governance.
Penyerahan dokumen ini sekaligus menjadi penegasan bahwa mahasiswa tidak hanya berperan sebagai pengkritik kebijakan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat sipil yang aktif memberikan kontribusi akademik dan argumentasi hukum dalam proses penegakan konstitusi.
