Hukum  

Akhir 2025, Polres Bangkalan Tahan Mantan Kades Lajing atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Mohammad Sohib, Eks Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan saat dibawa ke kejaksaan negeri Bangkalan, (Foto : Istimewa).

Bangkalan – Menjelang tutup tahun 2025, Polres Bangkalan akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Mohammad Sohib. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi program pengembangan wisata desa yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2019.

Penahanan ini menjadi babak lanjutan dari kasus yang telah bergulir sejak tahun 2021. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang memakan waktu cukup panjang, penyidik menilai telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menahan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menegaskan bahwa dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui penyimpangan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah melaksanakan pembangunan wisata desa tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp300 juta,” tegas Hafid kepada wartawan.

Berdasarkan hasil audit dan gelar perkara, perbuatan tersangka dinilai telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Atas perbuatannya, Mohammad Sohib kini resmi ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Mohammad Sohib dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version