Wali Kota Mojokerto Gugat Warga: Aktivis Soekarno Altro Ingatkan Kebebasan Berpendapat Dijamin Konstitusi

Kiri Soekarno Altro, Aktivis Senior Kota Mojokerto, Kanan Erny Mardiana didampingi kuasa hukum Farham. (Foto : Jatiminfoid).

Soekarno Altro berharap Wali Kota Mojokerto dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah ditempuh dan membuka ruang penyelesaian melalui dialog.

“Saya berharap gugatan ini dapat ditinjau kembali dan diselesaikan secara kekeluargaan. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai musyawarah dan gotong royong, penyelesaian melalui dialog akan jauh lebih baik bagi semua pihak,” katanya.

Meski demikian, Soekarno Altro menegaskan bahwa apabila gugatan tersebut tetap dilanjutkan, maka seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaiannya kepada majelis hakim.

“Apabila gugatan ini tetap berlanjut, saya meminta proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya, independen, objektif, dan seadil-adilnya tanpa tekanan dari pihak mana pun. Semua pihak harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Ia mengaku percaya majelis hakim akan memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya percaya pengadilan akan menjalankan tugasnya secara profesional. Karena itu mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung sembari tetap menjaga suasana yang kondusif di tengah masyarakat,” pungkas Soekarno Altro.

Exit mobile version