“Marilah kita maknai bahwa indeks persepsi korupsi kita lagi turun di titik nadir. Mari kita perbaiki bersama-sama. Jangan kemudian kita melompat dari satu titik ke titik yang lain. Kita benahi regulasi yang sudah ada, termasuk Undang-Undang KUHP yang telah disahkan, mari kita selesaikan,” katanya.
Said menolak terjebak dalam polemik mengenai siapa aktor di balik revisi UU KPK tahun 2019 yang dilakukan pada era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia menilai perdebatan semacam itu tidak memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.
“Saya tidak mau terjebak kepada aktor intelektualnya Jokowi atau siapa pun. Tidak ada urusan dengan itu semua. Untuk apa kita berdebat? Masyarakat tidak mendapatkan apa-apa dari perdebatan seperti itu,” ucapnya.
Ia menegaskan DPR tidak boleh terseret tarik-menarik kepentingan politik dalam membahas regulasi strategis.
“DPR tidak boleh hanya untuk kepentingan si A atau si B. Berilah kepercayaan kepada DPR bahwa kami akan mengkaji dari setiap aspek kondisi sosial masyarakat kita,” tambahnya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelum revisi 2019.
Permintaan tersebut disampaikan Abraham saat bertemu Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/01/2026). Ia menilai revisi UU KPK menjadi salah satu faktor melemahnya kinerja pemberantasan korupsi.
“Kalau sekarang ada penurunan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, itu disebabkan karena adanya revisi Undang-Undang KPK di tahun 2019. Oleh karena itu, kalau kita ingin memperbaiki kembali KPK, kinerjanya meningkat seperti dulu, kembalikan Undang-Undang KPK seperti sebelumnya,” kata Abraham.
