“Gedungnya sudah selesai, tapi belum bisa digunakan karena kunci belum diserahkan. Ini tentu merugikan sekolah dan siswa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila hingga awal Januari tahun 2026 pihak CV masih belum menyelesaikan seluruh kewajibannya.
“Apabila sampai awal Januari tahun 2026 belum ada penyelesaian, kami tidak segan-segan akan melaporkan CV-CV tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini sebagai bentuk tanggung jawab kami agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tandas Yusri.
