Tolak Permohonan Kasasi, Tim Dignity Menangkan Kasus Tanah pada Putusan MA

Saudara Abdul Hakim bersama tim Dignity melaksanakan sidang di gedung kebanggaan Mahkamah Agung (MA) terkait pemilihan tanah di Bangka Barat. (Foto : Jatiminfo.id).

Pada tingkat pertama, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan di tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang melalui Putusan Nomor 34/B/2025/PT.TUN.PLG tanggal 12 Agustus 2025 menilai gugatan telah diajukan melewati batas waktu yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

Majelis hakim banding berpendapat penggugat pada dasarnya telah mengetahui adanya objek sengketa jauh sebelumnya, yakni ketika perkara perdata terkait tanah tersebut diperiksa di Pengadilan Negeri Sungai Liat dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2014/PN.Sgl,” terang Hakim.

Perkara tersebut bahkan telah berkekuatan hukum tetap setelah diputus melalui peninjauan kembali dalam perkara 349 PK/PDT/2016 pada 20 September 2016.

Sementara gugatan baru diajukan ke PTUN pada 19 Desember 2024. Karena itu, majelis hakim banding menilai gugatan telah melewati tenggang waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam hukum acara peradilan tata usaha negara. Dalil Kasasi Tidak Diterima tidak puas dengan putusan banding tersebut, penggugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Dalam memori kasasinya, pemohon kasasi mendalilkan bahwa majelis hakim tingkat banding dianggap tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup terhadap bukti-bukti yang diajukan,” tutur Alan Hakim sapaan karibnya.

Dengan demikian, lanjut Hakim, argumentasi tersebut dibantah oleh pihak termohon kasasi yang diwakili oleh Dignity Law. Dalam kontra memori kasasi, tim kuasa hukum menilai majelis hakim banding telah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti secara menyeluruh.

Exit mobile version