Terdakwa Menerima Putusan
Mendengar vonis tersebut, Nanang Kurniawan tidak mengajukan keberatan. Ia langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim tanpa melakukan upaya hukum banding.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan tegasnya sanksi hukum bagi pelaku pemalsuan dokumen negara. Nanang sebelumnya diringkus kepolisian akibat praktik pembuatan STNK palsu yang digunakan untuk melegalkan kendaraan-kendaraan ilegal di wilayah Mojokerto.
