Hukum  

Tiga Bulan Berlalu, Korban Soroti Penanganan Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen di Polres Bangkalan

Ilustrasi pelayanan laporan kasus dugaan pemalsuan dokumen cerai oleh Polres Bangkalan. (Foto : Jatiminfo.id).

Bangkalan – Tiga bulan berlalu sejak laporan dugaan pemalsuan dokumen dilayangkan ke Polres Bangkalan. Hingga kini, pelapor mengaku masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan perkara yang diduga melibatkan empat oknum advokat dalam proses perceraian Sriati di Pengadilan Agama (PA) Bangkalan.

Laporan tersebut resmi dibuat pada 11 Juni 2026 dan tercatat dengan Nomor LPM/312/SATRESKRIM/VI/2026/SPKT/POLRS BANGKALAN.

Persoalan yang kini menjadi sorotan bukan hanya terkait substansi dugaan pemalsuan dokumen, melainkan mengenai transparansi perkembangan penanganan perkara setelah laporan resmi diterima aparat kepolisian.

Sejak melapor, Sriati disebut telah menjalani proses pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik. Pelapor juga mengaku bersikap kooperatif dengan memenuhi setiap kebutuhan yang diperlukan dalam proses penanganan laporan.

Namun, setelah kurang lebih tiga bulan berjalan, Sriati sebagai pelapor mengaku belum memperoleh gambaran yang jelas mengenai posisi terakhir perkara tersebut.

Mumtazul Muhaamin, keluarga Sriati, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pelapor belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Selain itu, ia juga belum mendapatkan informasi yang cukup mengenai perkembangan penanganan perkara.

“Pelapor sudah memberikan keterangan dan mengikuti proses yang diminta. Tetapi sampai sekarang kami masih belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan tersebut,” ujarnya. Jumat, (11/09/2026).

Exit mobile version