Mudabbir menambahkan, minimnya keterbukaan dapat memicu kecurigaan publik terhadap integritas penegakan hukum. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi melahirkan persepsi bahwa hukum hanya ditegakkan tegas kepada kalangan tertentu, sementara pihak lain justru mendapatkan perlakuan istimewa.
“Jika penegakan hukum tidak dibarengi transparansi, kepercayaan masyarakat akan terkikis. Publik bisa menilai ada perbedaan perlakuan, dan ini berbahaya bagi citra institusi penegakan hukum,” pungkasnya.