Surat Permohonan Dana HUT RI ke-81 Kecamatan Sepulu Bikin Geger, Camat Patok ke Instansi hingga Sekolah

Surat permohonan dan partisipasi pada setiap ASN lembaga pendidikan hingga perbankan se-Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. (Foto : Jatiminfo.id).

Angka tersebut kemudian memantik pertanyaan publik. Jika memang hanya “partisipasi”, mengapa dalam surat resmi dicantumkan angka target yang berbeda-beda untuk masing-masing instansi?

Apakah angka tersebut sekadar usulan panitia? Ataukah terdapat dasar tertentu dalam menentukan besaran nominal setiap instansi?

Pertanyaan semakin mengemuka karena surat tersebut berasal dari lingkungan pemerintahan kecamatan dan diketahui serta ditandatangani oleh Camat Sepulu.

Publik tentu berhak mempertanyakan dasar, mekanisme dan pertanggungjawaban dana tersebut. Sebab, penggunaan surat resmi pemerintahan dengan mencantumkan nominal tertentu berpotensi menimbulkan persepsi bahwa angka tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

Terlebih, sebagian sasaran surat merupakan lembaga pendidikan dan instansi pelayanan publik.

Di sisi lain, publik juga mempertanyakan ke mana dana tersebut nantinya bermuara. Siapa yang menjadi pengelola? Apakah terdapat rekening atau mekanisme penampungan khusus? Untuk kegiatan apa saja dana digunakan? Dan apakah nantinya ada laporan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang berpartisipasi?

Jangan sampai label “sukarela” justru berhenti sebagai kata dalam klarifikasi, sementara surat resmi menghadirkan angka target yang terkesan seperti kewajiban.

Menanggapi sorotan tersebut, Camat Sepulu Hosun memberikan penjelasan singkat. Ia menegaskan bahwa nominal dalam surat tersebut bukan merupakan kewajiban.

Exit mobile version