Hukum  

Sidang Penadah Motor Curian di Bangkalan Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Ilustrasi uasai sidang penadah motor di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. (Foto : Jatiminfo.id).

Meski tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti BPKB dan STNK, Nuris tetap membeli kendaraan itu dengan harga Rp2,5 juta, jauh di bawah nilai pasar. Bahkan, usai transaksi, terdakwa sempat mengantar pelaku kembali ke wilayah Kecamatan Galis.

Jaksa penuntut umum menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana karena menerima dan membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, Nuris dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Exit mobile version