Sementara itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dengan tegas melarang rumah sakit menolak pasien gawat darurat dan mewajibkan pemberian pelayanan tanpa meminta uang muka. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Selain itu, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) mewajibkan tenaga medis memberikan pertolongan darurat kepada siapa pun tanpa memandang latar belakang administratif maupun ekonomi.
Viralnya dugaan penolakan pasien bayi ini memicu desakan publik agar RSU Anna Medika segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, khususnya di UGD. Warganet menilai pembenahan internal menjadi keharusan demi menjamin keselamatan pasien serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
