Bangkalan – Pengelolaan keuangan dan penerimaan daerah di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopumdag) Kabupaten Bangkalan kembali menjadi sorotan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menilai sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan perlu dibuka secara terang. Mulai dari mekanisme penarikan retribusi di pasar hewan, kebijakan tarif di bawah ketentuan daerah, hingga pengadaan kontainer bak sampah yang dipertanyakan kewajarannya.
Sorotan tersebut disampaikan LIRA dalam audiensi dengan jajaran Diskopumdag Kabupaten Bangkalan. Dalam forum itu, LIRA membawa sejumlah temuan yang menurut mereka perlu mendapatkan klarifikasi dan tindak lanjut.
Salah satu yang paling disorot adalah mekanisme penarikan retribusi karcis terhadap pedagang hewan, khususnya sapi.
Bupati LIRA Bangkalan, Solihin, mempertanyakan dasar penerapan retribusi apabila mekanisme pengukuran atau penimbangan yang menjadi bagian dari ketentuan teknis tidak diterapkan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai nominal karcis. Lebih jauh, menyangkut kepastian dasar hukum pemungutan dan transparansi penerimaan yang pada akhirnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami mempertanyakan mekanisme penarikan retribusi di pasar hewan. Kalau ketentuan mengatur mekanisme tertentu, maka harus dilaksanakan sesuai aturan. Jangan sampai pedagang ditarik retribusi, tetapi dasar penghitungannya tidak jelas,” tegas Solihin.
