“Prinsipnya uang daerah adalah uang masyarakat. Maka penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kalau benar, katakan benar. Kalau ada persoalan, harus diperbaiki. Kalau ditemukan indikasi pelanggaran, tentu ada mekanisme hukum yang harus ditempuh,” pungkas Solihin.
Dengan adanya sejumlah sorotan tersebut, publik kini menunggu tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah, khususnya terkait mekanisme retribusi pasar hewan dan transparansi pengadaan barang maupun pemeliharaan pasar.
Sebab, persoalan utamanya bukan sekadar berapa rupiah yang dipungut atau berapa barang yang dibeli, melainkan apakah seluruh proses pengelolaan uang rakyat benar-benar berjalan sesuai regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
