Retribusi Pasar Hewan Disorot, LIRA: Potensi Kebocoran PAD dan Pengadaan Kontainer Sampah

Bupati Lira yang dipimpin oleh Solihin bersama jajaran saat menggelar audensi ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopumdag) Kabupaten Bangkalan. (Foto : Jatiminfo.id).

Persoalan semakin mengemuka setelah dalam audiensi tersebut muncul keterangan dari beberapa kepala pasar mengenai praktik penarikan retribusi di pasar hewan.

LIRA menyebut, para kepala pasar mengakui adanya penerapan tarif di bawah tarif yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda). Alasannya, kebijakan tersebut diterapkan agar pedagang tetap antusias datang dan bertransaksi di pasar hewan.

Bagi LIRA, alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika tarif resmi telah ditetapkan melalui regulasi, kata Solihin, maka harus jelas siapa yang memiliki kewenangan untuk memberikan kebijakan berbeda di lapangan.

“Kalau tarif dalam Perda kemudian ditarik di bawah tarif dengan alasan agar pedagang antusias, pertanyaannya sederhana: siapa yang memberikan kewenangan untuk menurunkan tarif tersebut?” ujar Solihin.

“Jangan sampai kebijakan di lapangan justru membuat potensi penerimaan daerah berkurang. Ini harus dihitung secara terbuka. Berapa seharusnya potensi PAD dan berapa yang benar-benar masuk ke kas daerah?” sambungnya.

LIRA menilai selisih antara potensi penerimaan dengan realisasi setoran perlu ditelusuri. Bukan untuk langsung menyimpulkan adanya penyimpangan, tetapi untuk memastikan seluruh penerimaan retribusi tercatat dan disetorkan sesuai ketentuan.

Pengadaan kontainer bak sampah di lingkungan Diskopumdag juga menjadi perhatian. LIRA mempertanyakan kewajaran anggaran pengadaan tersebut dan meminta agar prosesnya dibuka secara transparan.

Exit mobile version