RDP Kasus Wali Kota Gugat Warga Belum Ditindaklanjuti, APMP Jatim Pertanyakan Prioritas DPRD Mojokerto

Dokumentasi penerimaan surat RDP kasus Walikota menggugat warga di sekretariat DPRD kota Mojokerto 19 Juni 2026. (Foto : Jatiminfo.id).

Menurut APMP Jatim, persoalan gugatan kepala daerah terhadap warga memiliki dimensi publik yang layak mendapatkan perhatian DPRD karena menyangkut hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap iklim demokrasi di daerah.

APMP menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta DPRD berpihak kepada salah satu pihak dalam perkara tersebut. Organisasi itu hanya menginginkan adanya ruang dialog dan klarifikasi melalui mekanisme resmi DPRD agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

“Kami tidak meminta DPRD membela warga ataupun membela pemerintah. Kami hanya meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasannya dan memberikan kepastian terhadap permohonan yang telah kami ajukan secara resmi,” lanjut Mahmudi.

APMP Jatim berharap DPRD Kota Mojokerto segera memberikan kepastian terkait pelaksanaan RDP agar persoalan yang berkembang di ruang publik dapat dibahas secara terbuka melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia.

Hingga berita ini ditulis, APMP Jatim masih menunggu surat balasan resmi maupun kepastian jadwal pelaksanaan RDP dari DPRD Kota Mojokerto.

Exit mobile version