Proyek SMPN 3 Satu Atap Galis Mangkrak, Disdik Bangkalan Putus Kontrak dan Blacklist CV Putra Sakera

Kondisi bangunan proyek satu atap di SMPN 3 Galis, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan mangkrak akibat putus kontrak dari Dinas Pendidikan Bangkalan, (Foto : Jatiminfo.id,2025).

Tak hanya memutus kontrak, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan juga menjatuhkan sanksi tegas berupa blacklist terhadap CV Putra Sakera sehingga selama dua tahun, perusahaan tersebut tidak dapat mengikuti atau mengerjakan proyek pemerintah daerah dalam kurun waktu tersebut.

“Sanksinya kami blacklist CV tersebut, sehingga selama dua tahun tidak bisa mengerjakan proyek apa pun di lingkungan Pemkab Bangkalan,” lanjut Nur Latifah.

Akibat kelalaian tersebut, pembangunan SMPN 3 Satu Atap Galis terbengkalai dan tidak dapat dilanjutkan pada tahun anggaran 2025 dan terpaksa dialihkan ke tahun berikutnya dengan pelaksana yang berbeda.

“Dampaknya jelas, pekerjaan harus dilanjutkan di tahun 2026 dengan CV yang berbeda. Kami menilai CV Putra Sakera tidak memiliki komitmen dalam pekerjaannya dan tidak ada sisi manfaat yang dirasakan oleh pihak sekolah,” pungkasnya.

Exit mobile version