Dalam perkembangannya, KPK menetapkan sejumlah tersangka yang berasal dari berbagai unsur, mulai anggota DPRD, penyelenggara negara, pihak swasta hingga koordinator kelompok masyarakat. Anwar Sadad kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Belakangan, KPK juga menyita sejumlah aset yang nilainya mencapai sekitar Rp22 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Menurut Mahmudi, sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Presiden Prabowo memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas partai di tengah perhatian publik terhadap perkara tersebut.
Ia menilai permintaan pembekuan sementara memiliki dasar hukum dan etika yang kuat. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengatur bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik, rekrutmen politik, serta harus memelihara etika dan moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain itu, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra menegaskan pentingnya disiplin organisasi, kehormatan partai, serta kewajiban setiap kader menjaga nama baik organisasi. Menurut APMP Jatim, pembekuan sementara terhadap kader yang sedang menghadapi proses hukum merupakan langkah organisatoris yang dapat ditempuh demi menjaga kehormatan partai, tanpa mengurangi hak hukum yang bersangkutan.
