Hukum  

Praktik Tambang Galian C Ilegal, PMII Bangkalan Kecam Penegakan Hukum di Bangkalan Tumpul

Abd Kholik, Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pengurus Cabang (PC) Kabupaten Bangkalan, (Foto : Istimewa).

Bangkalan – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bangkalan menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya enam santri di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Kamis, (20/11/2025).

Tragedi tersebut memicu sorotan dari berbagai kalangan, termasuk ormas besar PMII di Kabupaten Bangkalan. Mereka menduga peristiwa duka itu berkaitan dengan aktivitas praktik tambang ilegal yang dinilai hukum di Bangkalan tumpul.

Abd. Kholik, Ketua Umum PC PMII Bangkalan menegaskan, kejadian yang menimpa santri di Socah merupakan bukti nyata dari lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas tambang liar yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami mengecam keras aparat kepolisian yang sampai hari ini belum mampu menertibkan aktivitas penambangan Galian C ilegal dan bahkan hukum terkesan tumpul. Tragedi meninggalnya enam santri ini tidak boleh dianggap sebagai musibah biasa, melainkan ini adalah bentuk kegagalan negara dalam melindungi keselamatan warganya,” ujarnya. Jumat, (21/11/2025).

Tak hanya kecaman berupa narasi, PC PMII Bangkalan juga menuntut kepada Kapolres Bangkalan untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan Galian C ilegal tanpa kompromi.

Penegakan hukum harus tegak lurus dan tegas terhadap kegiatan yang melanggar hukum dan norma, jangan sampai praktik ilegal tersebut ada campur tangan pihak kepolisian atau bahkan membekingi tambang ilegal tersebut.

Exit mobile version