Bangkalan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengamankan dua tersangka dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Selain itu, disita sejumlah alat berat dan kendaraan operasional yang digunakan untuk menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa kedua tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lanjutan. Menurutnya, upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban.
“Kami telah mengamankan dua tersangka dari dua TKP berbeda, masing-masing di Sukolilo dan Klampis. Dari Sukolilo kami sita dua excavator dan lima dump truk, sedangkan dari Klampis satu excavator dan satu dump truk. Seluruh barang bukti dan tersangka sudah kami amankan, dan saat ini keduanya sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Hafid.
Ia menegaskan, penyidik menerapkan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal ini mengatur secara jelas mengenai larangan aktivitas pertambangan tanpa izin dan ancaman pidana bagi para pelakunya.
“Pasal 158 jo Pasal 35 UU Minerba kami terapkan kepada kedua tersangka. Penambangan ilegal adalah tindak pidana serius karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan merugikan negara dari sisi pembangunan dan pendapatan daerah,” tegasnya.
